JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar sejak Rabu (18/11) pagi di Gedung DPR, Jakarta, diskors hingga pukul 19.30 nanti.
Rapat diskors karena Kapolri dan Jaksa Agung harus mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau toh ada hambatan (untuk bertemu), bisa dikomunikasikan lagi. Tapi sekarang kita putuskan untuk diskors sampai pukul 19.30," tutur Ketua Komisi III Benny K Harman.
Pihak Polri, Kejagung, dan KPK menyetujuinya. Sebelum pergi, Benny meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk menyampaikan kepada Presiden bahwa Komisi III bersungguh-sungguh memerhatikan masalah ini dan mengikuti perkembangannya.
Benny juga menitip pesan agar Presiden segera mengambil sikap dalam waktu yang tidak lama demi kepastian hukum. Anggota Komisi III lainnya, Bambang Soesatyo, mengharapkan Polri dan Jaksa Agung memiliki jawaban yang lebih komprehensif setelah bertemu Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.