JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar sejak Rabu (18/11) pagi di Gedung DPR, Jakarta, diskors hingga pukul 19.30 nanti.
Rapat diskors karena Kapolri dan Jaksa Agung harus mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau toh ada hambatan (untuk bertemu), bisa dikomunikasikan lagi. Tapi sekarang kita putuskan untuk diskors sampai pukul 19.30," tutur Ketua Komisi III Benny K Harman.
Pihak Polri, Kejagung, dan KPK menyetujuinya. Sebelum pergi, Benny meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk menyampaikan kepada Presiden bahwa Komisi III bersungguh-sungguh memerhatikan masalah ini dan mengikuti perkembangannya.
Benny juga menitip pesan agar Presiden segera mengambil sikap dalam waktu yang tidak lama demi kepastian hukum. Anggota Komisi III lainnya, Bambang Soesatyo, mengharapkan Polri dan Jaksa Agung memiliki jawaban yang lebih komprehensif setelah bertemu Presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.