Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Markus di Balik Putusan Pailit TPI?

Kompas.com - 17/11/2009, 22:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pertengahan Oktober lalu. Putusan ini dinilai janggal oleh pihak TPI. Diduga ada makelar kasus atau markus yang bermain di balik putusan pailit TPI tersebut.

Direktur Utama TPI Sang Nyoman Suwisma terus terang mengaku merasakan kuatnya pengaruh markus dalam penyelesaian kasus ini. Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara ini.

Nyoman Suwisma menyebut markus tersebut berinisial RB, pengusaha batu bara. "Orang ini pernah menghubungi saya untuk mengajak bertemu, tapi tidak jadi," ungkap Nyoman tanpa menyebut nama.

Inisial RB tersebut juga pernah terungkap ketika ada rapat pertemuan antara hakim pengawas, tim kurator, dan Direksi TPI di Jakarta Pusat, Rabu (4/11) lalu. "Sungguh aneh ada seseorang yang tidak memiliki hubungan dengan kasus ini secara langsung, tetapi sangat kuat terasa pengaruhnya," tambahnya.

Menurut Nyoman, kejanggalan lain yang mengindikasikan adanya markus di balik pailit TPI ini adalah saat proses pengadilan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebagai contoh, Nyoman menunjuk pihak kreditor yang diajukan pengacara Crown  Capital Global Limited (CCGL), yakni Asian Venture Limited (AVL). Padahal, AVL jelas-jelas tidak lagi memiliki tagihan kepada TPI, tetapi diterima oleh majelis hakim sebagai salah satu kreditor.

Hal lain lagi yang dirasa aneh oleh Nyoman adalah terburu-burunya majelis hakim untuk memutuskan, di mana pihak pemailit memberikan data di akhir-akhir persidangan, sedangkan pihak TPI tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas bukti baru yang diberikan kreditor.

"Dan lebih konyol lagi adalah bukti yang dipakai oleh majelis hakim yaitu laporan keuangan seakan-akan hakim tidak mengerti bahasa Inggris. Hal-hal inilah mengindikasikan adanya 'tangan- tangan' yang 'mengatur' dalam perkara ini," tuturnya.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum TPI, Marx Adryan. Ia keberatan terhadap tim kurator yang dinilai tidak independensi. Sebab, salah satu anggota tim yang direkrut merupakan orang yang mempunyai konflik kepentingan atas perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 14 Oktober lalu, memutus pailit TPI atas permohonan pailit yang diajukan Crown Capital Global Limited. Menurut keterangan pihak TPI, putusan pailit yang kontroversi ini dimulai pada 1993, ditandatangani perjanjian utang piutang antara TPI dan Brunei Investment Agency (BIA) sebesar 50 juta dollar AS.

Atas instruksi pemilik lama (Siti Hardiyanti Rukmana), dana dari BIA itu tidak ditransfer ke rekening TPI, tetapi ke rekening pribadi pemilik Tutut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com