Sementara itu, Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Wakil Ketua (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, segera menuntaskan rekomendasi dan menyerahkannya kepada Presiden.
”Tak ada lagi agenda pemanggilan sejumlah pihak terkait. Besok (Minggu) siang, kami segera sidang untuk membuat rekomendasi akhir. Senin dijadwalkan sudah bisa diserahkan kepada Presiden,” kata Anies Baswedan, anggota Tim Delapan, Sabtu.
Menurut Anies, Tim Delapan berusaha memenuhi tenggat yang diberikan, yaitu dua minggu.
Ditanya apakah dengan penyerahan rekomendasi itu tugas Tim Delapan akan berakhir, Anies mengatakan, ”Semuanya terserah Presiden.”
Namun, menurut Anies, saat ini masih ada ganjalan karena Tim Delapan belum mengetahui penambahan bukti yang diberikan Polri kepada kejaksaan.
Terkait dengan sikap Polri dan kejaksaan yang berkeras untuk meneruskan proses penyidikan Bibit dan Chandra, Anies mengingatkan agar kedua institusi tersebut menunggu Presiden.
”Kedua institusi tersebut, walaupun di bawah Presiden memang independen. Presiden tidak bisa intervensi proses hukum yang tengah dilakukan. Tetapi, masalah ini sekarang bukan hanya soal hukum, tetapi sudah menjadi masalah politik. Jadi, kenapa tidak menunggu Presiden menentukan sikap?” katanya.
Anies menambahkan, Tim Delapan dibentuk Presiden untuk mencari fakta-fakta dan sesudah ada rekomendasi, tentunya akan menjadi pertimbangan.
Guru besar Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar juga meminta pihak kepolisian tidak mengabaikan rekomendasi Tim Delapan.
”Sebaiknya tunggu sampai Tim Delapan menyerahkan kepada Presiden dan kemudian menunggu arahan dari Presiden,” katanya.
Jika polisi dan kejaksaan tetap ngotot, katanya, gerakan sosial yang sudah mulai mendingin dikhawatirkan akan bergolak lagi. ”Tim Delapan dibentuk karena Presiden mendengarkan keinginan koalisi sipil yang menghendaki masalah ini diverifikasi tim independen. Jika polisi dan jaksa tetap mengabaikannya, ini akan semakin menguatkan adanya mafia peradilan yang membelenggu dua institusi itu,” ujarnya. (AIK/Antara/KOMPAS.com)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.