Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Jerat Maskapai dengan Pasal Kecurangan

Kompas.com - 13/11/2009, 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuktikan adanya kartel dalam menetapkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) cukup serius. Kini, KPPU berniat menjerat beberapa maskapai dengan satu pasal baru.

Sebelumnya, KPPU menuding ada dugaan pelanggaran penetapan fuel surcharge oleh 12 maskapai. KPPU menganggap, praktik ini telah menyalahi Pasal 5 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Intinya, ada indikasi para makspai itu membuat perjanjian untuk menetapkan harga.

Nah, kini, KPPU bakal menjerat dengan pasal lain. "Kami akan kenakan pasal baru, yakni pasal 21. Indikasinya, perusahaan maskapai penerbangan melakukan kecurangan dalam penetapan harga fuel surcharge," kata Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi, Kamis (12/11).

Berdasarkan Pasal 21 tersebut, KPPU menuding perusahaan maskapai penerbangan secara sepihak telah menetapkan harga fuel surcharge yang tiap tahun besarannya cenderung terus meningkat.

Karena melihat semakin kuatnya indikasi pelanggaran aturan persaingan tidak sehat, dalam kasus fuel surcharge, kini KPPU telah menaikkan status perkara ini dari pemeriksaan pendahuluan menjadi pemeriksaan lanjutan dengan keputusan No 1036/KPPU/PEN/XI/2009. "Ditetapkan pada 9 November lalu dengan kurun waktu pemeriksaan selama 60 hari, ditambah 30 hari kerja jika diperlukan," kata Ahmad.

Namun, sejauh ini, baru sebagian dari 12 perusahaan maskapai penerbangan yang telah memenuhi panggilan KPPU. Enam perusahaan masih menunggu penjadwalan panggilan ulang. Mereka adalah PT Kartika Airlines, PT Trigana Air Services, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation, PT Linus Airways, dan PT Sriwijaya Air.

Dampak pemeriksaan KPPU ini membuat industri penerbangan berbenah. Saat ini, Departemen Perhubungan dan maskapai berencana memasukkan biaya fuel surcharge dalam komponen tarif. Memang belum semua maskapai sepakat. Namun, setidaknya, ada usaha memperjelas fuel surcharge. "Hitungannya sudah ada, tinggal mencari kesepakatan. Kami akan diskusikan dengan KPPU," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait beberapa waktu lalu. (Kontan/Yudho Winarto, Gentur Putro Jati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com