JAKARTA, KOMPAS.com -
”Bisa saja memperkuat dugaan masyarakat selama ini bahwa ada rekayasa terhadap Bibit dan Chandra atau KPK. Sekarang Antasari Azhar pun begitu. Nah, tiga-tiganya, kan, tokoh KPK. Jadi, kalau kita melihat skenario ini—kalau ini benar, mudah-mudahan tidak benar—ada skenario, ada rekayasa untuk menghancurkan atau mengerdilkan KPK. Jika memang skenario itu ada, dapat tergambar bahwa yang pertama dijadikan korban adalah Antasari Azhar, kemudian Bibit dan Chandra,” ungkap Buyung sebelum memimpin pertemuan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Rabu (11/11).
Menurut Buyung, kemungkinan terdapat tiga alternatif dalam rekomendasi akhir yang akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
”Satu, kalau masih pada tingkatan polisi, hukum memberikan peluang untuk polisi mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Kalau berkas perkara sudah di tangan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung menurut hukum berwenang mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan,” katanya.
Di luar dua opsi itu, lanjut Buyung, Kejaksaan Agung punya opsi deponeering yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden Yudhoyono.
”Artinya perkara tidak diteruskan atau dihentikan demi kepentingan umum, yaitu maksudnya lebih banyak mudarat (jeleknya) daripada manfaatnya kalau diteruskan,” ujar Buyung.
Kemarin Tim Delapan juga mendengarkan keterangan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan mantan Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryatmo.
Menurut Buyung, Tim Delapan memiliki nuansa baru mengenai mekanisme kerja internal KPK yang seharusnya juga diperbaiki.