Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Posisi Polisi Terjepit

Kompas.com - 12/11/2009, 04:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengakui, polisi dalam posisi terjepit setelah muncul kesaksian Komisaris Besar Wiliardi Wizard dalam persidangan. Wiliardi mengaku dipaksa pimpinan Polri untuk menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

”Dengan kesaksian itu, masyarakat mungkin kembali menghujat Polri. Masyarakat bisa menerima keterangan itu. Polisi dalam posisi terjepit,” kata Kapolri, Rabu (11/11), saat membuka lokakarya ”Polri Membuka Ruang Transparan Publik” di Mabes Polri.

Sebelumnya, dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan tersangka Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, Wiliardi mengakui diminta pimpinan Polri untuk menyamakan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tersangka Sigit Haryo Wibisono. Tujuannya, menjerat Antasari (Kompas, 11/11).

Polri membantah

Kapolri membantah kesaksian Wiliardi itu. Tak mungkin Wiliardi mengalami tekanan sebab yang memeriksa dia rata-rata berpangkat di bawah Wiliardi. Polisi siap membuktikan melalui rekaman yang memperlihatkan mantan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan itu tak pernah ditekan dalam pemeriksaannya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna menegaskan, penyidik tidak memerlukan kesaksian Wiliardi untuk membuktikan Antasari terlibat dalam pembunuhan Nasrudin. ”Jadi, logikanya buat apa penyidik memaksa, merekayasa,” katanya, Rabu di Jakarta.

Polri juga menayangkan salah satu pemeriksaan Wiliardi di dalam ruangan. Wiliardi berbicara sambil merokok dan ditemani pengacaranya yang duduk agak jauh di belakangnya.

Nanan juga menegaskan, polisi tidak pernah memaksa Antasari membuat testimoni. Antasari sendiri yang menunjukkan file testimoni di dalam laptopnya.

Soal keterangan Wiliardi bahwa BAP pada 29 April 2009 adalah satu-satunya yang mengandung kebenaran, Nanan menjelaskan, pemeriksaan pada tanggal itu bukanlah proses BAP. Saat itu Wiliardi dimintai klarifikasi dalam rangka proses pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Hadiatmoko menambahkan, pada 29 April itu ia mendapat informasi dari Polda Metro Jaya bahwa ada seorang perwira menengah di Mabes Polri diduga terlibat dalam pembunuhan Nasrudin. Ia menghubungi Brigadir Jenderal (Pol) Irawan Dahlan untuk menindaklanjuti informasi dari Polda Metro Jaya itu.

”Lalu ditelusuri, yang bersangkutan di rumahnya di Karawaci, Tangerang. Lalu dibawa ke Mabes Polri, 29 April sekitar pukul 20.30. Saya tanyakan, sambil santai. Ini ada informasi orang ini kenal Anda. Bagaimana kira-kira? Ia menjawab tak tahu,” kata Hadiatmoko.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com