JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizar akan dijerat pasal memberikan keterangan palsu jika nanti terbukti pernyataannya soal rekayasa penyidikan ternyata tidak benar. Ia akan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11), Wiliardi menyatakan ada upaya penyidik merekayasa BAP untuk menyeret Antasari Azhar. Dalam kasus yang sama, Wiliardi juga dijerat sebagai tersangka pembunuhan tersebut.
"Apabila yang bersangkutan dalam sidang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah maka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 242 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun," jelas Kadiv Binkum Brigjen (Pol) Budi Gunawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/11).
Budi menjelaskan, penyidik telah bekerja secara profesional dalam penanganan perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Polri berharap agar hakim dapat menghadirkan para penyidik dan saksi-saksi yang dimiliki Polri untuk memperkuat tidak adanya rekayasa.
Mengenai pernyataan istri Williardi, Nova, yang membenarkan ada rekayasa kepada wartawan seusai sidang, menurut Budi, harus dipertanyakan dalam posisi sebagai apa dia. Dikatakannya, dalam Pasal 1 Ayat 16 KUHP disebut saksi yaitu orang yang melihat, mendengar, dan mengalami.
"Apa benar dia melihat, mendengar, dan mengalami pada saat proses pemeriksaan? Atau hanya dengar cerita dari WW," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.