JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mengaku tak habis pikir jika Kejaksaan Agung dan Polri tetap membawa kasus dugaan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan meski dirinya sebagai personel tim yang kewenangannya terbatas tidak bermasalah secara institusional.
"Enggak masalah. Namun, enggak ada bukti ngapain dibawa ke pengadilan? Bisa saja mereka (Polri dan Kejagung) bernafsu bawa ini ke pengadilan, kan enggak ada buktinya? Apakah ini permainan yang akan menjerumuskan kita semua," ujar Buyung di Kantor Wantimpres, Rabu (11/11) siang.
Menurut Buyung, ada sejumlah opsi yang bisa dipertimbangkan Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan kasus ini. Opsi pertama ada di tangan Polri, yaitu memberikan peluang untuk surat pemberhentian penyidikan perkara. Jika berkas perkara ternyata sudah di Kejagung, dari segi hukum, Kejagung berwenang mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.