Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan, Antasari Minta Rekomendasi Komnas HAM

Kompas.com - 11/11/2009, 13:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Hotma Sitompul, mengatakan, sudah tidak ada lagi alasan bagi polisi untuk melakukan penahanan terhadap Antasari.

Pernyataan ini disampaikan Hotma di hadapan Komisioner Komnas HAM Joni Nelson Simanjuntak di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (11/11). Kuasa hukum Antasari mengadukan soal dugaan rekayasa BAP sebagaimana diungkapkan mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar dalam persidangan Antasari di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Kuasa hukum meminta Komnas HAM memberikan rekomendasi agar Antasari dapat ditangguhkan penahanannya. "Kita sampaikan bahwa kita meminta untuk segera ada penangguhan penahanan," tegas Hotma.

Terhadap pengaduan dan permintaan kuasa hukum Antasari tersebut, Joni mengatakan, pihaknya tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kata Joni, Komnas HAM akan memantau dan memeriksa apakah dakwaan yang dituduhkan kepada Antasari tersebut benar-benar merupakan rekayasa.

"Komnas HAM tidak bisa mencampuri majelis hakim karena itu adalah proses peradilan. Tapi Komnas HAM akan melihat apakah betul ada rekayasa dakwaan seperti pengaduan mereka ini," tutur Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com