JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar perlu mendalami keterangan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar.
Seperti diberitakan, Wiliardi mengaku, berita acara pemeriksaan dirinya direkayasa oleh penyidik. Menurut Wiliardi, dirinya dibujuk Wakil Kepala Bareskrim Polri (saat itu) Irjen Hadiatmoko (kini Staf Ahli Kapolri) untuk menandatangani BAP yang dibuat polisi.
"Kemungkinan rekayasa mungkin ada," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada Kompas.com, Rabu (11/10). "Majelis hakim harus memanggil orang-orang yang disebut Wiliardi untuk meminta keterangannya. Kalau tidak sama, Wiliardi harus kembali ke BAP semula," tambahnya.
Bambang menambahkan, momen ini semakin memperkuat dorongan agar Polri perlu segera membenahi sistem kerja reserse kriminal. Dikatakannya, dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penyelidikan, reserse kriminal perlu diawasi secara ketat.
"Mereka juga perlu diberikan pemahaman hukum secara menyeluruh. Jangan hanya pidana saja. Pendidikan hukum yang diberikan PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) tidak cukup. Dalam beberapa kasus, analisa mereka sangat lemah sehingga masyarakat menjadi curiga ada rekayasa dalam proses tersebut," tambah Bambang.
Selain itu, lanjutnya, pimpinan Polri juga perlu menindak tegas jajarannya yang melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya. "Kalau perlu dipecat saja agar ada efek jera. Selama ini, jika ada pelanggaran, paling hanya dipindah. Nanti setelah dua-tiga tahun ditarik kembali," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.