Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ayat Tembakau, BK DPR Panggil Sekretaris Pansus

Kompas.com - 10/11/2009, 08:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terus bergerak menyelidiki kasus hilangnya ayat tembakau dari Undang-Undang Kesehatan. Pada Rabu (11/11) Badan Kehormatan merencanakan memanggil pegawai Sekretariat Jenderal DPR untuk mendapatkan keterangan.

Mengacu pada undangan yang dikirim, pegawai Setjen DPR yang akan dipanggil sebagai saksi adalah Sekretaris Pansus RUU Kesehatan dan peneliti Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Setjen DPR.

Langkah BK DPR itu merupakan tindak lanjut langkah BK minggu lalu, yaitu memanggil Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) sebagai pihak pengadu.

Ketua BK DPR Gayus Lumbuun ketika dikonfirmasi, Senin (9/11), membenarkan adanya rencana pemanggilan itu. Menurut Gayus, setelah pemanggilan pihak Setjen DPR, BK juga akan meminta keterangan saksi ahli dan yang terakhir pihak teradu, yaitu tiga pimpinan Pansus RUU Kesehatan dan pejabat di Departemen Kesehatan.

Dari berbagai jawaban yang disampaikan pihak pengadu, Gayus menilai hal itu sudah cukup menjadi dasar bagi BK sebagai sebuah pengaduan. Gayus mengestimasi, kasus ini bisa diselesaikan sekitar dua bulan.

Hilangnya ayat tembakau ini diketahui dalam dokumen RUU Kesehatan yang diantar dengan surat Ketua DPR kepada Presiden mengenai telah disetujuinya RUU itu untuk dijadikan UU yang diterima Setneg pada 28 September 2009.

Pada dokumen yang dibundel dengan sampul berlogo DPR ini Pasal 113 hanya memuat dua dari tiga ayat yang seharusnya ada seperti saat disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009. Ayat yang hilang itu tepatnya adalah Pasal 113 Ayat (2) yang mengategorikan tembakau sebagai zat adiktif. (sut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com