JAKARTA, KOMPAS.com — Desakan untuk menghentikan penyidikan atas perkara Wakil Ketua KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tak dihiraukan Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak memilih membawa KPK bersikap menanti.
"Karena kasus ini ditangani oleh kepolisian, tentunya KPK sementara ini tidak bisa berbuat apa-apa," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11).
Menurut Tumpak, hal yang bisa dilakukan saat ini terkait perkara Bibit dan Chandra adalah membantu apa yang diminta kepolisian. "Kita hanya membantu apa yang diminta, pembuktian tentang apa dan dokumen-dokumen yang diinginkan. Kita serahkan itu saja," ujarnya.
Tumpak menambahkan, KPK menyerahkan perkara Bibit dan Chandra di tangan kepolisian maupun kejaksaan. Apalagi, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri telah membeberkan perkara Bibit dan Chandra di parlemen dan Tim Delapan.
"Kita serahkan saja, bergulir saja seperti itu. Kalau memang nanti kejaksaan menganggap cukup bukti ya maju ke pengadilan. Kalau tidak tentu dikembalikan,
Menyangkut rekaman tentang dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang disita penyidik kepolisian, Tumpak mengemukakan belum mengetahui. "Oh, saya belum tahu. Sepanjang yang saya tahu belum ada sampai ke situ permintaannya,