Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Aliran Dana Century, BPK dan PPATK Bisa Membuat SKB

Kompas.com - 09/11/2009, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR mencari celah agar Badan Pemeriksa Keuangan dapat mengakses data aliran dana Bank Century (kini Bank Mutiara) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Ini dilakukan demi mengurai kasus Bank Century yang menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Rahmat mengatakan, pihaknya pernah mengusulkan untuk membentuk surat keputusan bersama (SKB) antara BPK dan PPATK guna bekerja sama tukar-menukar data, termasuuk aliran dana Century.

"Itu terobosan hukum dengan membuat celahnya. BPK dan PPATK ini kerja sama untuk SKB dan substansinya hanya konsultatif analisis. Tetapi (SKB) ini khusus dibuat untuk kasus Century saja, jangan diperluas ke yang lain-lain. Bisa bahaya," ungkap Andi, Senin (9/11) di Jakarta.

Seperti diberitakan, audit investigatif kasus Bank Century oleh BPK terganjal Undang-Undang PPATK. Dalam UU itu disebutkan bahwa PPATK hanya berhak memberikan data aliran dana kepada polisi dan kejaksaan. Adapun BPK sebagai pihak yang melakukan audit investigatif Century justru tidak memiliki kewenangan untuk mendapatkan data tersebut.

"Pokoknya jangan sampai lembaga ini terbatas karena UU. Harus melakukan terobosan. Yang penting ada political will dari PPATK, BPK, dan DPR untuk mengurai kasus ini," katanya.

Data soal aliran dana Bank Century ini memang disebut-sebut sebagai data sentral untuk mengurai kasus ini. Anggota Komisi XI DPR RI dari F-PDIP Maruarar Sirait mengatakan, data tersebut akan mengungkapkan "larinya" dana talangan Bank Century. "Makanya, kalau audit investigatif selesai tanpa ada data tentang aliran dananya, ya buat apa," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com