JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji menjamin penanganan kasus yang melibatkan dua pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akan dilakukan secara independen. Kejaksaan, kata Hendarman, akan mengusut kasus itu berdasarkan alat bukti. Bantahan Ary Muladi yang menyatakan tidak mengenal pimpinan KPK, Chandra dan Bibit, akan dibuktikan dengan alat bukti yang ada.
Saat ini, ungkap Hendarman, tercatat ada hubungan telepon antara Ary Muladi dan anggota KPK. Hendarman tak menyebut dengan siapa hubungan telepon dilakukan. Ary Muladi adalah orang yang diutus Anggodo untuk menyerahkan uang kepada pimpinan KPK terkait kasus yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.
"Ada hubungan telepon 64 kali Ary Muladi dengan anggota KPK. Hubungan melalui handphone. Ada buktinya, tapi apa isi pembicaraan tidak ada. Kalau (Ary) mengatakan tidak kenal, kenapa ada hubungan," kata Hendarman pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (9/11) di Gedung DPR, Jakarta.
Data dan bukti ini telah pula disampaikan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada rapat kerja dengan Komisi III, beberapa hari lalu.
Hendarman juga mengungkapkan, pernyataan Ary yang mengaku hanya sekali bertemu dengan oknum dimaksud tak sesuai alat bukti. "Berdasarkan alat bukti, enam kali. Ini harus dibuktikan apakah jaksa peneliti yakin dengan alat bukti yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Hendarman juga memaparkan posisi kasus penyelahgunaan kewenangan dan pemerasan seperti dalam berkas perkara polisi. Kronologi yang sama seperti yang telah diungkapkan Kapolri. Berdasarkan kronologi tersebut, menurut dia, yang tahu persis adalah Ary Muladi.
"Namun, belakangan Ary Muladi menyangkal dokumen kesaksian pertamanya itu karena semuanya dialirkan kepada Yulianto. Yulianto harus dicari karena ini missing link. Apakah benar? Apakah benar penyerahan uang itu? Karena tidak ada satu saksi pun yang menyaksikan menyerahkan uang. Pertanyaannya, Yulianto ada atau tidak?" kata Hendarman.
Penting atau tidaknya keberadaan Yulianto tergantung keyakinan jaksa. "Tidak ada yang lihat penyerahan uang. Namun, jaksa melihat begini, dua alat bukti cukup sejauh bisa meyakinkan hakim. Pembuktian missing link harus dengan alat bukti kuat, bukan bukti mutlak," kata dia.
Bukti mutlak yang dimaksud adalah ada saksi penyerahan uang. Sejauh jaksa yakin dengan alat bukti yang kuat, bukti mutlak atau keberadaan Yulianto sebagai perantara yang menyerahkan uang kepada pimpinan KPK tidak dibutuhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.