Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Sementara Kreditur TPI Capai Rp 1 Triliun

Kompas.com - 09/11/2009, 11:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses pemberesan harta pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terus berjalan. Jumat (6/11) pekan lalu, kurator dan hakim pengawas dari Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menggelar rapat kreditur untuk pertama kalinya. Sekitar 40 kreditur menghadiri rapat.

Rapat kreditur yang dipimpin hakim Nani Indrawati memberi kesempatan para kreditur mendaftarkan dan mengajukan tagihan. Sampai kemarin, baru sekitar sembilan kreditur telah mendaftarkan diri ke kurator. "Jumlah tagihan utang mencapai lebih dari Rp 1 triliun," kata William Eduard Daniel, kurator TPI, Minggu (8/11).

Kurator masih memberikan batas waktu sampai 12 November 2009 bagi para kreditur untuk mendaftarkan diri. Lepas dari tanggal itu, kurator tidak akan mencatat klaim dan tagihan. Rapat pencocokan dan verifikasi tagihan para kreditur bakal digelar 1 Desember 2009.

Setelah menyatakan tak akan menghadiri rapat kreditur, pekan lalu, Media Nusantara Citra (MNC) BV, salah satu kreditur TPI, menyatakan tetap akan mendaftarkan diri sebagai kreditur. "Kalau tidak mendaftar, utang kami bisa tidak dibayar. Namun, kami tetap menolak putusan pailit ini," kata Andi Simangunsong, kuasa hukum MNC BV. 

Pada pertemuan pertama kemarin, debitur pailit atau TPI meminta pergantian kuratot. Dasarnya, kurator telah meminta bank untuk menggantikan tanda tangan (specimen) setiap pengeluaran keuangan TPI. Manajemen TPI menganggap, permintaan ini bakal mengganggu operasional TPI. "Kami susah jalankan usaha jika semuanya ada penggantian tanda tangan," tutur Andi.

Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, TPI menilai kurator tidak independen dan tidak melakukan perdamaian. Sebab, TPI masih menolak putusan pailit dan mengajukan kasasi. "Crown itu perusahaan fiktif. Begitu juga obligasi senilai 53 juta dollar AS," katanya seusai rapat.

Namun, William menyatakan, TPI terlalu mengada-ada, terutama soal independensi kurator. "Kami bukan orang yang digaji TPI atau kreditur atau pemegang saham. Jadi, aneh kalau kami dianggap tidak independen," tuturnya. Kurator juga meminta penggantian tanda tangan otorisasi lantaran direksi TPI terus menggunakan harta pailit. Jika direksi tetap tidak kooperatif, William mengancam bakal meminta bank memblokir rekening TPI sesuai UU Kepailitan. (Yudho Winarto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com