JAKARTA, KOMPAS.com -
Antasari sendiri mengaku tidak meyakini kebenaran testimoni yang disampaikan Anggoro itu. Laporan yang mendasari penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, penerimaan suap, dan pemerasan oleh Bibit dan Chandra itu juga dibuat Antasari setelah ia diminta penyidik kepolisian.
Demikian disampaikan Antasari ketika dimintai keterangan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit dan Chandra atau Tim Delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Minggu (8/11). Antasari kini berstatus terdakwa atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia juga ditahan.
Anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, mengatakan, Antasari dimintai keterangan terkait urutan kejadian yang menjadi asal muasal munculnya sangkaan terhadap Bibit dan Chandra.
Antasari menjelaskan kepada Tim Delapan, juga kepada wartawan seusai diperiksa, ia mendapat informasi soal adanya pimpinan KPK yang menerima suap pada Oktober 2008.
Untuk mengecek kebenaran informasi itu, Antasari menemui Anggoro di Singapura. Anggoro Widjojo adalah pemilik PT Masaro Radiokom yang menjadi tersangka korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Ketika ditemui Antasari, Anggoro belum berstatus tersangka, tetapi KPK sudah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri atas diri Anggoro. Antasari mengaku tidak mengetahui telah diterbitkannya surat pencegahan itu oleh jajaran pejabat teknis di bawahnya.
Testimoni Anggoro tentang adanya pimpinan KPK yang menerima suap dinilai Antasari tidak cukup kuat untuk menjadi alat bukti. ”Kalau Anda dengarkan rekaman saya dengan Anggoro, berkali-kali saya tekankan saya tak ada keyakinan bahwa ada oknum menerima (suap),” ujarnya.
Keterangan Antasari ini berbeda dengan keterangan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri di depan Komisi III DPR, pekan lalu. Kapolri menyebutkan, Polri memiliki bukti, keterangan, saksi, dan saksi ahli yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, penyuapan, dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra (Kompas, 6/11). Sejumlah anggota Komisi III DPR mendorong kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.