JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (5/11) malam dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk meluruskan sejumlah fakta terkait penyidikan Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. Salah satunya tentang pencabutan pernyataan Ari Mulady, salah satu perantara Anggodo Widjojo, dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tidak pernah ada pencabutan kesaksian dari Ari Muladi," tegas Kapolri dalam rapat dengan Komisi III. Kapolri mengatakan apa yang disampaikan Ari Muladi dalam BAP masih sama dan tidak pernah dicabut. Keterangan Ari Muladi bahwa ia tidak mengenal pimpinan-pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap bohong.
Kapolri menjelaskan, Ari Muladi ditangkap di Yogyakarta setelah diburu selama 15 hari. Dalam BAP, lanjut Kapolri, yang bersangkutan tidak mengubah pernyataan tapi menambahkan pengakuan baru bahwa uang Rp 6 miliar dari Anggodo Widjojo diteruskan kepada Yulianto tidak dibagi-bagikan sendiri.
"Siapa Yulianto tidak bisa dijelaskan," ujar Kapolri. Kemudian, penyidik menggunakan alat tes kebohongan untuk menguji pernyataan tersebut. Hasilnya, keterangan pertama yang dianggap benar.
Sebelumnya, Kapolri juga menyatakan bahwa penyidik tidak menerima pernyataan Ari Mulady yang mengaku tidak mengenal pimpinan-pimpinan KPK. Hal tersebut berdasarkan fakta bahwa Ari Mulady beberapa kali datang ke Gedung KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.