JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah bahwa Sekretaris Deputi Penindakan, Ade Raharja pernah mengancam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar tidak memberikan perlindungan kepada Anggoro Widjojo. Anggoro adalah tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang saat ini menjadi buron KPK karena melarikan ke luar negeri.
Tumpak mengatakan, hal yang sebenarnya terjadi, KPK mengirimkan surat resmi ke LPSK untuk tidak memberikan perlindungan karena Anggoro berstatus tersangka sekaligus buron.
"Isu memaksa itu tidak benar. Kami hanya menyurati LPSK secara resmi dengan mengatakan bahwa Anggoro adalah tersangka dan buronan KPK yang tidak layak diberikan perlindungan. Ini surat resmi, tidak tahu kalau kemudian dianggap ancaman," kata Tumpak, menjawab pertanyaan anggota dewan, Rabu ( 4/11 ) malam.
Tumpak mengakui, Ade pernah mendatangi LPSK. Akan tetapi, kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi apakah benar memberikan perlindungan. "Karena yang bersangkutan sesuai UU tidak berhak dapat perlindungan karena statusnya sebagai tersangka. KPK tidak akan ancam mengancam," ujarnya.
Dalam sebuah kesempatan wawancara dengan salah satu stasiun swasta, anggota LPSK, I Ketut Sudiharsa mengaku diancam KPK untuk tidak memberikan perlindungan kepada Anggoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.