Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Pasal 32 UU KPK Inskonstitusional

Kompas.com - 04/11/2009, 15:35 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi ahli yang hadir pada sidang uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menilai, pasal Pasal 32 Ayat 1 huruf C UU KPK inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 D UUD 1945.

Pasal 32 Ayat 1 C ini mengatakan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan tetap jika resmi menjadi terdakwa suatu kasus pidana. Kedua orang saksi tersebut adalah pakar hukum pidana UI Rudi Satriyo Makantardjo dan mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Di hadapan sidang lanjutan uji materi di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (4/11), Rudi membandingkan pasal ini dengan undang-undang lainnya. Di UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, para petinggi lembaga negara tersebut diberhentikan secara tidak hormat jika mereka telah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Abdul mengatakan, Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945 menganut asas praduga tidak bersalah. "Selain itu, asal praduga tidak bersalah juga sudah dipraktikan dalam kehidupan hukum kita sehingga menjadi bagian dari tradisi hukum Indonesia," kata Abdul.

Abdul menambahkan, "Dalam perspektif HAM, asas praduga tidak bersalah adalah hak dasar dari tiap-tiap orang yang berada dalam posisi sebagai tersangka ataupun terdakwa. Mereka wajib diakui, dijaga, dilindungi, dihormati, dan dijamin hak-haknya sebagai warga negara," kata Abdul.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, mewakili pihak pemerintah, hanya menjelaskan latar belakang pembentukan UU KPK, terutama terkait Pasal 32 Ayat 1 C ini. "Pimpinan KPK diberhentikan sementara jika menjadi tersangka, dan diberhentikan tetap jika menjadi terdakwa, agar memudahkan proses hukum. Ini juga agar citra dan wibawa KPK tetap terjaga dan terpelihara. Selain itu, pimpinan KPK yang menjadi terdakwa juga menjadi lebih fokus dalam kasusnya dan tidak menganggu jalannya KPK. Apalagi, pimpinan KPK hanya berjumlah lima orang," ujar Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

    Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

    Nasional
    KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

    KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

    Nasional
    KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

    Nasional
    Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

    Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

    Nasional
    Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

    Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

    Nasional
    Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

    Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

    Nasional
    Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

    Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

    Nasional
    Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

    Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

    Nasional
    Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

    Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

    Nasional
    Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

    Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

    Nasional
    Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

    Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

    Nasional
    Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

    Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

    Nasional
    7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

    7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

    Nasional
    'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

    "One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

    Nasional
    Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

    Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com