JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan penyadapan yang dilakukan lembaganya terhadap Anggodo Widjojo.
Anggodo adalah adik kandung Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Anggoro saat ini menjadi buron KPK karena melarikan diri ke luar negeri. Tumpak mengatakan, penyadapan yang dilakukan terhadap telepon Anggodo dengan tujuan untuk menelisik keberadaan Anggoro.
"Anggodo disadap untuk mengetahui keberadaan Anggoro. Sesuai UU KPK, kami diberikan kewenangan untuk menyadap dan merekam pembicaraan," kata Tumpak menjawab pertanyaan anggota Komisi III dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11).
Dalam aturan tersebut, kata dia, tak ada pengaturan tegas kepada siapa penyadapan dilakukan. "Apakah kepada tersangka atau terdakwa tidak disebut. Karena itu untuk mencari keberadaan seseorang, maka kami sadap Anggodo," kata Tumpak.
Ia meminta agar tak ada kekhawatiran terhadap penyadapan yang dilakukan KPK. Sebab, untuk menggunakan kewenangan tersebut, KPK juga terikat dengan SOP internal. Selain itu, ada eksternal audit yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, provider, dan KPK sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Tumpak kembali menegaskan bahwa beredarnya transkrip rekaman perbincangan Anggodo dengan sejumlah pihak tidak dilakukan oleh KPK. Setidaknya, hal itu didapatkan dari investigasi yang dilakukan oleh pengawas internal. "Transkrip yang beredar di masyarakat dengan rekaman di MK jauh berbeda. Bocornya bukan dari KPK. Kami bilang, bedanya banyak," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.