JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan kembali dipertanyakan. Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta KPK berhati-hati dengan kewenangannya tersebut.
Pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002 mengenai KPK memberikan kewenangan pada KPK untuk melakukan penyadapan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Anggota Komisi III, Dewi Asmara, mengatakan, KPK harus membedakan penyadapan untuk kepentingan pribadi dan institusi.
"Harus berhati-hati, bedakan penyadapan untuk pribadi atau lembaga. Kita khawatir, penyadapan itu dilakukan untuk kepentingan pribadi pimpinan," kata Dewi, pada rapat dengar pendapat dengan KPK, Rabu (4/11), di Gedung DPR, Jakarta.
Sementara itu, anggota lainnya, Gayus Lumbuun juga meminta KPK memberikan jaminan bahwa penyadapan tidak melanggar hak asasi seseorang. "Misalnya, kepentingan politik itu harus dilindungi. Bagaimana kalau disadap tapi perbincangannya mengenai kepentingan politik yang confidential? Kalau menyadap tanpa dasar, bisa membahayakan," ujar Gayus
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan, apa yang dilakukan KPK masih dalam koridor kewenangan sesuai aturan undang-undang. Untuk melakukan penyadapan, KPK harus mematuhi standard operational procedure (SOP) baku yang sah.
"Untuk melakukan penyadapan, keputusan disepakati oleh pimpinan dan sangat-sangat selektif sekali. Kami tidak menyadap seperti apa yang Bapak pikirkan. Percayalah itu," kata Tumpak.
Dijelaskan Tumpak, penyadapan efektif untuk mengungkapkan kasus penyuapan. "Agar bisa tertangkap tangan," ujarnya.
Akan tetapi, untuk kasus penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa, tidak menggunakan penyadapan. Terkecuali, untuk menangkap pelaku lain yang diindikasi kuat memiliki kaitan dengan kasus yang tengah ditangani.
"Penyadapan oleh KPK sah dan kami dapat mempertanggungjawabkannya," ujar Tumpak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.