Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Langgar Hak Karyawan TPI!

Kompas.com - 03/11/2009, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sedikitnya 50 karyawan stasiun televisi TPI, yang juga anggota Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI, menemui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Gedung Depnakertrans, Jakarta, Selasa (3/11). Mereka meminta Muhaimin menegakkan prinsip hak-hak pekerja yang bakal dilanggar dalam sengketa bisnis pemailitan TPI oleh kreditur dari luar negeri.

Muhaimin menerima lima perwakilan karyawan di ruang kerjanya didampingi beberapa pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Depnakertrans. Karyawan TPI kemudian berdialog lebih detail dengan Kepala Subdirektorat Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans Mochamad Alimuddin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10), mengabulkan gugatan pailit terhadap PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh Crown Global Capital Limited, yang berkedudukan di British Virgin Island. Kuasa hukum TPI sedang mengajukan kasasi berkait vonis ini yang memicu keresahan para pekerja.

TPI mempekerjakan 1.083 orang dan memiliki mitra usaha yang memasok film dan sinetron dengan sedikitnya 6.000 pekerja. Serikat Pekerja (SP) Cipta Kekar TPI meminta majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan adil.

Ketua SP Cipta Kekar TPI Marah Bangun mengatakan, jika sengketa bisnis tidak berakhir, maka akan terjadi dampak sistemik gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini merupakan salah satu dampak negatif Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang tidak memprioritaskan hak normatif pekerja bila perusahaan dibangkrutkan.

Wakil Ketua SP Cipta Kekar TPI Edy Suprapto mengatakan, Muhaimin prihatin terhadap situasi pemailitan TPI yang berimplikasi kepada tenaga kerja dan produktivitas. Menakertrans berjanji menelaah, mendukung, dan bekerja sama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk mengatasi masalah ini tanpa mengintervensi Mahkamah Agung.

Karyawan TPI berharap, apabila vonis pailit tetap terjadi, majelis hakim MA juga memakai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan supaya pekerja tetap mendapat hak normatif seperti pesangon.

"Kasus ini menjadi preseden buruk dalam bisnis media," ujar Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com