JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan klarifikasi internal terhadap Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa yang beberapa kali melakukan pembicaraan telepon dengan Anggodo Widjaja. Pembicaraan telepon antara Anggodo dengan Ketut diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (3/11), sebagai bagian dari rangkaian rekaman yang diduga dilakukan dalam upaya rekayasa untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua LPSK AH Semendawai mengatakan, Kamis (5/11), semua komisioner LPSK akan melakukan klarifikasi internal, dan pekan depan dijadwalkan akan memberikan klarifikasi kepada publik. "Ini penting karena menyangkut lembaga. Kami mau tahu apakah pembicaraan (Anggodo-Ketut) itu dilakukan sebagai bagian dari tugas atau tidak," kata Semendawai.
Menurut Semendawai, pihaknya akan meminta transkrip resmi percakapan Anggodo-Ketut kepada MK. Sebelumnya, Ketut mengaku bahwa rekaman tersebut memang benar suaranya. Namun, ia menegaskan tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukannya.
Ketut menjelaskan, ia melakukan pembicaraan dengan Anggodo sebagai bagian dari tugas karena Anggodo telah meminta perlindungan kepada LPSK untuk Anggoro Widjaja, kakak Anggodo, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat komunikasi di Dephut. Namun, permintaan tersebut tidak dapat diperoses lebih lanjut karena Anggoro berada di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.