Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerapan Produk Persenjataan Dalam Negeri Akan Diperkuat

Kompas.com - 30/10/2009, 22:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan memperkuat penyerapan produk persenjataan yang dihasilkan industri strategis nasional guna makin memberdayakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Industri Strategis.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di sela-sela National Summit 2009 di Jakarta, Jumat (30/10), mengatakan, penguatan penyerapan produk persenjataan milik industri strategis nasional oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dilakukan melalui peraturan presiden.

"Selama ini, komitmen penggunaan persenjataan yang dihasilkan industri strategis nasional oleh TNI masih pada sebatas nota kesepahaman, kurang mengikat kuat antara keduanya," ujarnya.

Purnomo menjelaskan, dengan peraturan presiden itu, TNI diharuskan melakukan pembelian peralatan serta persenjataan dalam jumlah banyak untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.

"Pembelian dalam jumlah banyak untuk jangka waktu panjang tentu memberikan kepastian bagi produsen dan pihak perbankan nasional untuk memproduksi serta memberikan jaminan modal. Jika pembeliannya hanya sedikit untuk jangka pendek, kan produsen rugi, karena bank juga tidak serta-merta dapat memberikan modal," tuturnya.

Dalam peraturan presiden itu juga akan dicantumkan ketentuan bagi produsen agar mampu menghasilkan peralatan dan persenjataan yang spesifikasi teknisnya benar-benar dibutuhkan TNI.

"Aturan itu juga mewajibkan produsen untuk menjaga kualitas produknya sehingga apa yang diproduksi benar-benar dapat diserap banyak oleh pengguna dalam hal ini TNI," ujarnya.

Purnomo menambahkan, meski industri strategis nasional dipacu untuk dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan peralatan dan persenjataan TNI, industri strategis nasional tetap harus menjaga orientasi ekspornya.

"Orientasi pada pasar ekspor tetap harus dijaga untuk mendukung perputaran modal bagi produksi industri strategis bersangkutan, khususnya guna memenuhi jumlah yang diminta TNI," tuturnya. Terkait dengan itu, Departemen Pertahanan akan segera merumuskan aturannya menuju peraturan presiden dan memasukkannya dalam program 100 hari.

Pada kesempatan yang sama, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan, pihaknya telah komit untuk mengedepankan penggunaan peralatan dan persenjataan produk dalam negeri. "Jadi, bagi TNI tidak masalah untuk menggunakan produk dalam negeri sepanjang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan TNI," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com