JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, kepolisian akan segera menyita rekaman sadapan milik KPK. Hal itu untuk proses penyelidikan dan penyidikan segala hal mengenai rekaman, baik mengenai substansi, maupun proses penyadapan.
"Ini bukan delik aduan. Karena sudah masuk ranah proses lidik dan sidik, transkip (rekaman) akan kita minta untuk disita melalui izin penyitaan pengadilan. Di mana pun transkip itu akan segera kita sita," tegas dia saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/10).
Kapolri menjelaskan, penyitaan itu dilakukan karena ada pihak-pihak yang dirugikan akibat transkrip rekaman tersebut. Ia sudah memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk memproses rekaman itu secara transparan dengan melibatkan saksi ahli. Jika nanti ditemukan pelanggaran dalam penyadapan, maka akan diproses.
"Jika ada pihak yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk menyadap serta tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam Pasal 40 UU Nomor 36 mengenai penyadapan, maka tentu kita akan sidik tuntas. Kita tidak panik, kita tidak takut," ungkapnya.
Menurut Kapolri, proses lidik dan sidik tidak hanya mengenai proses penyadapan, tetapi juga substansi rekaman. "Tidak hanya proses sadap, tapi apa yang di dalamnya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.