JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa dirinya tidak akan meminta Polri menghentikan penyidikan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Keduanya, Kamis kemarin, resmi ditetapkan sebagai tahanan Mabes Polri. SBY beralasan, jika dirinya meminta Polri menghentikan penyidikan maka dirinya dapat dinilai melakukan intervensi. "Saya kira sistem dan kehidupan bernegara kita akan rusak dan terganggu. Saya tidak akan melakukan intervensi seperti itu. Justru ini mengingkari dan melanggar sumpah saya," ujar SBY kepada para wartawan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/10).
Namun, lanjutnya, ia telah menyerukan penyidik Polri, dan juga Kejaksaan Agung dan KPK agar selalu bertindak profesional, adil, obyektif, dan transparan sehingga rakyat bisa mengikuti prosesnya. Khusus untuk kasus Bibit dan Chandra, Presiden telah meminta Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri untuk menjelaskan perihal penetapan keduanya sebagai tahanan, mulai dari latar belakang, sangkaannya, dan lainnya.
SBY menambahkan, dirinya telah menyaksikan banyak sekali pejabat pemerintahan yang diproses hukum. Pejabat tersebut mulai dari gubernur hingga wakil bupati. "Selama lima tahun memerintah, banyak sekali kasus seperti itu. Ribuan kasus penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pemutusan tuntutan yang dilakukan oleh pengadilan. Bukan sesuatu yang luar biasa seseorang yang sedang disidik dijadikan tahanan. Jadi tidak ada yang unik, yang khas," tambahnya.
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini lantas mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia menghormati proses hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.