JAKARTA, KOMPAS.com — Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo Widjojo, membenarkan isi transkrip rekaman pembicaraan yang telah beredar di masyarakat. Namun, substansi transkrip tersebut tidak sepenuhnya utuh.
"Ada yang benar, tapi tidak sempurna. Saya memang bicara dengan Pak Anggodo dan Pak Wisnu. Sudah diakui benar. Pak Anggodo sudah baca transkrip. Memang benar Pak Anggodo bertelepon," ucapnya di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/10).
Ketika ditanya bagian mana yang tidak sempurna dari transkrip rekaman yang beredar, ia mengatakan, saat dituliskan RI-1. Menurutnya, ada bagian yang terpotong sebelum pembicaraan mengenai RI-1. "Ada yang dipotong-potong. Tiba-tiba ada penyebutan RI-1. Apa sambungannya?" kata dia.
Bonaran menambahkan, saat itu ia berbicara dengan Anggodo mengenai rencana membuat surat perlindungan hukum kepada Presiden. "Waktu itu ditanya bagaimana dengan RI-1? Oh, belum," jelas dia.
Lalu pada tanggal 12 Agustus 2009, kata dia, surat permohonan perlindungan hukum dikirimkan kepada Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.