JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua orang yang melanggar hukum akan diganjar sesuai hukum yang berlaku.
"Faktanya seperti itu. Ini terjadi berita macam-macam, kita harus proporsional. Kalau itu kriminalisasi KPK tidak tepat. Ini negara hukum, " ujarnya, di sela-sela National Summit, Jakarta, Jumat (30/10).
Menurut Patrialis, penahanan dua pimpinan KPK nonaktif tersebut bukan menyangkut persoalan institusi KPK. Namun, dikarenakan personal Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah terbukti melanggar hukum.
"Ini personal dua pimpinan KPK, bukan persoalan institusi," cetusnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.