JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua orang yang melanggar hukum akan diganjar sesuai hukum yang berlaku.
"Faktanya seperti itu. Ini terjadi berita macam-macam, kita harus proporsional. Kalau itu kriminalisasi KPK tidak tepat. Ini negara hukum, " ujarnya, di sela-sela National Summit, Jakarta, Jumat (30/10).
Menurut Patrialis, penahanan dua pimpinan KPK nonaktif tersebut bukan menyangkut persoalan institusi KPK. Namun, dikarenakan personal Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah terbukti melanggar hukum.
"Ini personal dua pimpinan KPK, bukan persoalan institusi," cetusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.