JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kepolisian RI dinilai tak punya alasan kuat melakukan penahanan terhadap pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Penahanan terhadap keduanya dilakukan Polri, Kamis (29/10). Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, mengatakan, meskipun memiliki kewenangan, apa yang dilakukan pihak kepolisian patut dipertanyakan.
Polri sendiri menyatakan cukup terganggu dengan keterangan-keterangan Bibit-Chandra di media. Pernyataan mereka dianggap memengaruhi opini publik.
"Alasan karena mereka sering memberikan keterangan, menurut saya, menunjukkan bahwa ada kekhawatiran dari polisi, Pak Bibit dan Pak Chandra bisa memengaruhi opini. Jadi, polisi ingin tenang dan melokalisasi isu. Kalau dikerangkeng, ruang gerak mereka dianggap menjadi terbatas," kata Nasir, Jumat (30/10), kepada Kompas.com.
Pernyataan yang dikeluarkan Bibit-Chandra sepanjang amatan Nasir masih dalam batasan wajar. "Itu bentuk ekspresi mereka karena merasa ada rekayasa sehingga perlu memberikan keterangan. Selama keterangan itu tidak keterlaluan, polisi seharusnya tidak perlu terganggu. Justru polisi jadi terlihat melakukan pengekangan," ujar anggota Fraksi PKS ini.
Chandra-Bibit selama ini memang aktif menyuarakan berbagai kejanggalan dalam penanganan kasusnya, salah satunya mengenai pemaparan fakta tidak kuatnya kesaksian Arie Muladi yang mengaku memberikan uang kepada keduanya. Baik Bibit maupun Chandra mengungkapkan alibi yang mementahkan kesaksian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.