JAKARTA, KOMPAS.com — Serikat Pekerja Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mendatangi Komisi I DPR RI, Rabu (28/10). Mereka meminta Komisi I untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) sehubungan dengan penetapan pailit TPI. Perwakilan serikat diterima oleh 11 anggota Pokja Komunikasi dan Informatika Komisi I DPR RI yang dipimpin Koordinator Pokja Hayono Isman.
Jubir Serikat Pekerja Edy Suprapto mengatakan, ada 1.083 karyawan yang terancam diberhentikan akibat penetapan ini. "Kami berharap Komisi I bisa memberikan rekomendasi kepada MA aspek lain bukan intervensi tapi berikan perspektif lain. Jadi tidak hanya bisnis," tutur Edy di depan Komisi.
Hal ini memprihatinkan, ungkap Edy, karena akan berdampak pada PHK massal di tengah-tengah upaya pemerintahan baru yang sedang menggalakkan penciptaan lapangan kerja. Selain soal PHK massal, Edy berargumen bahwa penetapan pailit terhadap TPI dapat mengakibatkan hilangnya satu pilihan akses informasi di tengah-tengah kebutuhan akan informasi untuk membangun komunikasi antarkelas di Indonesia. Edy menambahkan, TPI sendiri memiliki market share di kalangan menengah ke bawah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.