JAKARTA, KOMPAS.com — Serikat Pekerja Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mendatangi Komisi I DPR RI, Rabu (28/10). Mereka meminta Komisi I untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) sehubungan dengan penetapan pailit TPI. Perwakilan serikat diterima oleh 11 anggota Pokja Komunikasi dan Informatika Komisi I DPR RI yang dipimpin Koordinator Pokja Hayono Isman.
Jubir Serikat Pekerja Edy Suprapto mengatakan, ada 1.083 karyawan yang terancam diberhentikan akibat penetapan ini. "Kami berharap Komisi I bisa memberikan rekomendasi kepada MA aspek lain bukan intervensi tapi berikan perspektif lain. Jadi tidak hanya bisnis," tutur Edy di depan Komisi.
Hal ini memprihatinkan, ungkap Edy, karena akan berdampak pada PHK massal di tengah-tengah upaya pemerintahan baru yang sedang menggalakkan penciptaan lapangan kerja. Selain soal PHK massal, Edy berargumen bahwa penetapan pailit terhadap TPI dapat mengakibatkan hilangnya satu pilihan akses informasi di tengah-tengah kebutuhan akan informasi untuk membangun komunikasi antarkelas di Indonesia. Edy menambahkan, TPI sendiri memiliki market share di kalangan menengah ke bawah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.