Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rangkap Jabatan, Bisa Ya atau Tidak

Kompas.com - 22/10/2009, 22:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa yang kini menjadi Menko Perekonomian menyatakan, hingga kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melarang terjadinya perangkapan jabatan antara menteri dengan jabatan politis. Bagi Presiden Yudhoyono, yang penting parangkapan jabatan itu bisa membedakan kepentingan tugas kenegaraan dengan tugas sebagai anggota partai politik.

"Presiden tidak melarang. Tadi (dalam pidato sambutan pelantikan) juga disampaikan oleh Presiden bahwa yang paling penting adalah yang bersangkutan tahu di mana loyalitasnya, dengan tempat di mana ia harus berkonsentrasi bekerja penuh untuk kepentingan bangsa dan negara selama menjabat dan tugas sebagai menteri, juga sebagai anggota partai politik," tandas Hatta, saat dimintai komentarnya seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10).

Sementara, menurut Menteri Sekretaris Negara, yang pernah menjadi Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi, mengatakan perihal perangkapan jabatan, Presiden Yudhoyono masih terus melihat dan mengevaluasi laporan tiap departemen yang dipimpin menteri-menteri dari partai politik. "Kita masih melihat dan kita masih mengevaluasi. Sekarang masih berjalan evaluasi dari departemen-departemen itu," ujar Sudi.

Namun, sikap pengurus maupun Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat partai politik yang saat ini merangkap sebagai menteri Kabinet Indonesia Bersatu II juga berbeda-beda.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh yang merangkap juga Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP Partai Demokrat mengakui partainya memiliki aturan tidak tertulis yang disepakati bersama tentang hal tersebut. "Kita akan mengacu pada aturan yang dimaksud, yaitu harus melepas. Aturan itu memang tidak tertulis," tandas Darwin.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Menteri Negara Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, lebih tegas lagi mengatakan agar tidak terjadi perbenturan kepentingan, partai mewajibkan pelepasan rangkap jabatan pengurus partai dengan jabatan publik.

"Yurisprudensi partai kami, jika ada pengurus partai yang menjadi pejabat publik, maka jabatan itu harus dilepas dari struktur partai. Dengan demikian, orang seperti saya, Anis Matta yang kini menjadi Wakil Ketua DPR, Suharna Surapranata yang sekarang menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, serta Suswono yang menjadi Menteri Pertanian, harus mengundurkan diri," jelas Tifatul.

Tentang belum adanya arahan dari Presiden Yudhoyono soal perangkapan jabatan, Tifatul menyatakan, meski tidak ada arahan dari Presiden Yudhoyono, itu ketentuan di PKS yang harus diikuti. "Seharusnya begitu, supaya benar-benar tidak ada perbenturan kepentingan," katanya.

Jalan terus

Akan tetapi, menurut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang merangkap sebagai Ketua DPP Partai Amanant Nasional (PAN) mengatakan sebaliknya. Selama tidak ada larangan, kita akan tetap menjalankan perangkapan jabatan itu. "Akan tetapi, yang jelas kita akan mengutamakan kepentingan bangsa," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga merangkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. "Saya jalan terus, hanya pendelegasian tugas saja yang harus diatur. Ketua Umum tetap dijalankan. Jadi, boleh saja sampai Muktamar PKB pada tahun 2013 mendatang," jelas Muhaimin.

Pendapat yang sama juga diutarakan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali. "Betul, hingga kini saya masih merangkap. Saya jadi Ketua Umum DPP PPP kan, setelah menjadi menteri. Jadi, bukan jadi Ketua Umum DPP PPP dulu lalu baru menteri," katanya.

Menurut Suryadharma Ali, hingga kini, Presiden Yudhoyono tidak mempersoalkan perangkapan jabatannya di PPP. "Waktu itu, tidak ada persoalan. Sekarang juga tidak ada," tambah Suryadharma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com