Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MNC Ajukan Kasasi Pemailitan TPI

Kompas.com - 21/10/2009, 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kreditur PT TPI yaitu PT Media Nusantara Citra (MNC) mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memailitkan PT TPI.

"Kami keberatan dengan putusan itu," kata kuasa hukum kreditur PT MNC, Poltak Siagian, seusai mengajukan kasasi, Rabu (21/10).

TPI dinyatakan pailit atas gugatan yang dilayangkan PT Crown Capital Global Limited pada Selasa (13/10). Dalam putusan, TPI terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo ke pihak Crown Capital sebesar 53 juta dollar AS.

Poltak menjelaskan, meskipun PT MNC tidak terlibat langsung dalam perkara, tetapi berdasarkan Pasal 11 Ayat 3 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, pihak kreditur yang berkepentingan terhadap perkara dapat mengajukan kasasi.

"Kami kreditur punya kepentingan atas keberadaan TPI. Kepentingan kami sangat dirugikan atas putusan kepailitan," tegas dia.

Menurut dia, hakim telah keliru dalam menjatuhkan putusan. Dalam laporan keuangan TPI tahun 1999-2005 yang dijadikan bukti gugatan ke Pengadilan Niaga, tidak tercantum perusahaan Crown Capital sebagai kreditur. "Kenapa yang tidak punya alasan bisa ajukan permohonan. Di situlah kami lihat kekeliruan majelis hakim," kata dia.

Selain itu, katanya, majelis hakim tidak memeriksa pembukuan TPI serta tidak menghadirkan saksi ahli selama sidang. "Ini bukan kasus sederhana. Pembukuan harus diperiksa dan saksi ahli harus dihadirkan," tegasnya.

Pihaknya, kata Poltak, memiliki bukti laporan keuangan TPI sebagai bahan pertimbangan kasasi. "Harapan kami dibatalkan putusan karena tidak ada dasar hukumnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com