Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama A Ghofur Djawahir, Kamis (15/10) di Jakarta, menuturkan, calon jemaah yang sudah mendaftar tetapi belum dapat berangkat mencapai 820.000 orang. Mereka masuk daftar tunggu dan baru bisa diberangkatkan tahun 2010 hingga 2012. Departemen Agama tak bisa langsung memberangkatkan seluruh jemaah calon haji karena kuota haji terbatas. Rata-rata dalam satu tahun Pemerintah Arab Saudi memberikan jatah 200.000 anggota jemaah untuk Indonesia. Tahun 2009, kuota yang diberikan sebanyak 207.000 orang. Kuota itu terdiri dari haji reguler 191.000 orang dan haji khusus 16.000 orang. ”Jumlah pendaftar terus meningkat. Hampir setiap hari ada calon jemaah yang mendaftar,” kata Ghofur. Akibatnya, calon jemaah tak bisa langsung berangkat meski sudah mendaftar. Seorang calon haji yang pernah masuk daftar tunggu adalah Fatimah, warga Karawaci, Tangerang, Banten. Ia mendaftar awal tahun 2008, tetapi baru berangkat tahun 2009. ”Awalnya masuk daftar tunggu untuk tahun 2010, tetapi bisa dimasukkan dan berangkat tahun ini,” ujarnya. Sesuai jadwal, ia akan berangkat pada 13 November 2009. Dalam paparan persiapan penyelenggaraan ibadah haji beberapa waktu lalu, Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan, pihaknya sudah mengajukan tambahan kuota 3.000 orang kepada Pemerintah Arab Saudi. Permohonan penambahan kuota itu diajukan mengingat jumlah calon jemaah yang masuk daftar tunggu semakin banyak. Namun, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan jawaban. Di Serang, Banten, Kamis, Menag mengakui Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian sejauh mana pemberlakuan kewajiban adanya tangga darurat bagi hunian bertingkat empat yang ditempati lebih dari 200 anggota jemaah. Padahal, sekitar 19.000 anggota jemaah haji asal Indonesia tahun ini tinggal di pemondokan yang tidak memiliki tangga darurat. ”Tangga itu diperlukan supaya kalau ada kebakaran dan sebagainya, jemaah bisa langsung diselamatkan. Angka 19.000 itu hitungan kami,” ujar Menag. Maftuh juga menyatakan masih dimungkinkan mengganti pemondokan jemaah.