JAKARTA, KOMPAS.com — Imparsial meminta pemerintah merinci seluruh aset bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan diambil alih sebelum Peraturan Presiden yang mengaturnya dikeluarkan.
Biro Hukum Imparsial, Barata Ibnu, mengatakan, publik membutuhkan rincian ini untuk melakukan cek dan ricek di lapangan.
"Harus diungkapkan dulu sebelum umumkan perpres. Jadi, masyarakat bisa menguji apakah ini yang disebut bisnis militer atau ada perusahaan lain yang masih ada," tuturnya di Kantor Imparsial, Jumat (9/10).
Menurut Barata, perusahaan atau yayasan yang termasuk bisnis TNI itu tak hanya ada di tingkat pusat, tetapi juga sampai di tingkat yang paling bawah di level batalyon. Karena itu, rincian sangat diperlukan untuk menjamin bersihnya proses pengambilalihan.
Peneliti Imparsial, Al Araf, juga meminta agar Presiden memaparkan terlebih dahulu aset-aset yang akan dialihkan sebelum mengumumkan perpres.
"Hal itu diperlukan karena jumlahnya yang diperkirakan cukup besar, namun juga untuk menghindari terdapatnya bisnis-bisnis TNI yang belum terinventarisasi oleh tim pemerintah," tuturnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Imparsial, Tim Nasional Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI telah menemukan kepemilikan TNI atas 23 yayasan yang menaungi 53 perseroan terbatas (PT), mengoperasikan 1.098 koperasi yang juga menggerakkan 2 PT, serta memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh pihak ketiga.
Timnas juga menemukan penguasaan terhadap 1.618 bidang tanah sekitar 16.544,54 hektar, 3.470 bidang tanah dan bangunan seluas 8.435,81 hektar, serta 6.699 unit gedung seluas 37,57 hektar. Total aset secara umum berkisar Rp 2,3 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.