Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Lakukan Pemeriksaan Dugaan Kartel 13 Maskapai

Kompas.com - 08/10/2009, 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap indikasi kartel penerapan fuel surcharge yang dilakukan oleh 13 maskapai penerbangan. Pemeriksaan itu dilakukan sejak tanggal 28 September 2009. Rencananya pemeriksaan pendahuluan ini akan berakhir pada 6 November 2009.

Langkah ini sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dilakukan oleh ke-13 maskapai penerbangan itu. Adapun maskapai penerbangan yang diduga melakukan praktik kartel itu berinisial PT GI, PT SA, PT MA, PT RA, PT TE, PT LMA, PT WWA, PT MB, PT KA, PT LA, PT IAA, dan PT RAS.

"Perkara ini merupakan inisiatif dari komisi (KPPU) atas dugaan penyalahgunaan penerapan fuel surcharge oleh maskapai," jelas Junaidi, Kepala Biro Humas KPPU, Kamis (8/10).

Indikasi kartel yang dilakukan ke-13 perusahaan maskapai itu berawal sejak tahun 2006, ketika maskapai penerbangan mulai mewacanakan perlunya biaya kompensasi terhadap kenaikan avtur yang signifikan. Menurut manajemen maskapai, batas tarif atas sudah tidak mampu mengakomodasi kenaikan harga avtur yang kala itu Rp 2.700 per liter.

Saat itulah, fuel surcharge diusulkan menjadi komponen tarif maskapai penerbangan. Awalnya usulan ini disampaikan INACA kepada pemerintah, tetapi akhirnya INACA sendiri yang menetapkan. KPPU menyatakan tindakan itu merupakan praktik kartel. (Yudho Winarto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com