JAKARTA, KOMPAS.com — Komposisi pimpinan MPR masih menjadi perdebatan di antara DPR dan DPD. Dalam rapat paripurna kedua MPR, tata tertib dan tata cara pemilihan ketua MPR disahkan, dan disebutkan bahwa komposisi pimpinan MPR akan diputuskan melalui rapat konsultasi atau lobi-lobi politik.
"Sesuai kesepakatan, maka komposisi DPD dan DPR dalam MPR ditetapkan tergantung lobi-lobi politik nanti," kata Ketua MPR sementara, Marzuki Ali, di sela-sela sidang MPR di kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (3/10).
Rapat konsultasi akan diselenggarakan siang ini sebelum rapat paripurna MPR ketiga dimulai. Dijadwalkan, siang ini MPR akan menggelar rapat paripurna ketiga dengan agenda pemilihan pimpinan MPR RI pada pukul 14.00. "Nanti siang akan ada rapat konsultasi dan lobi, sebelum rapat ketiga dimulai," cetus Marzuki.
Adapun komposisi pimpinan MPR ditetapkan berjumlah lima orang, terdiri dari empat ketua, dan 1 wakil ketua, yang dipilih dengan sistem paket. Unsurnya harus mencerminkan anggota DPR dan DPD yang diusulkan fraksi atau kelompok anggota DPD.
Penetapan tata tertib ini lantas mendapat interupsi dari anggota DPD, Wahidin Ismail (Papua Barat), yang meminta agar pimpinan MPR ditetapkan dengan komposisi, minimal, dua orang berasal dari DPD.
"Pimpinan MPR itu, DPD minimal dua orang untuk mengembangkan keterwakilan dari DPR dan DPD," ujarnya.
Interupsi ini langsung ditanggapi oleh Marzuki yang menegaskan bahwa komposisi pimpinan MPR akan ditetapkan dalam lobi-lobi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.