JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru untuk meningkatkan pelayanan para tamu Allah selama musim haji. Peraturan tersebut mewajibkan setiap bangunan berlantai empat yang dihuni jemaah haji harus memiliki tangga darurat. Peraturan itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi keamanan jika terjadi musibah kebakaran di pondokan jamaah haji.
"Peraturan itu baik, memang menimbulkan sedikit masalah," ujar Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni ketika menanggapi aturan tersebut kepada di Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut Maftuh, meski peraturan itu berakibat pemondokan jemaah Indonesia jadi tergeser namun tidak menimbulkan masalah baru. "Karena tahun ini ada beberapa negara yang mengurangi jemaah hajinya," kata Maftuh.
Menag mengatakan, pemondokan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, dan bahkan menjadi salah satu tolok ukur kualitas pelayanan haji. Oleh karena itu berbagai upaya telah dilakukan dari waktu ke waktu untuk mendapatkan pemondokan yang baik.
Namun, diakui Menag, hal itu sangat sulit untuk direalisasikan karena beberapa faktor, antara lain jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar dengan persaingan yang ketat dengan negara lain, termasuk mengenai harga sewa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.