JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri harus mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan adanya dugaan penyuapan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo terhadap pejabat KPK terkait penanganan dugaan korupsi dalam Sistem Komunikasi Radio Terpadu. "Itu (pernyataan) bisa mendiskreditkan diri sendiri. Agar beliau tidak terus tercemar maka sebagai seorang yang jantan dia harus klarifikasi dan itu bukan dosa," ucap Penasehat KPK Abdullah Hehamahua saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/9).
Kapolri mengatakan, penyerahan uang Rp 5,15 miliar kepada pimpinan KPK melalui Ari Mulyadi untuk pencabutan pencekalan Anggoro yang menjadi tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Perhutanan. Namun, Ari kemudian mencabut pernyataannya.
Dalam jumpa pers Abdullah mempertanyakan lontaran Kapolri tersebut apakah kemungkinan ia "dikerjai" oleh orang-orang tertentu. "Apa mungkin KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian sedang diadu oleh koruptor sehingga KPK menjadi lemah, serta Kepolisian dan Kejaksaan hilang kepercayaan dan koruptor berpesta pora," ucap dia.
Menurutnya, KPK akan mendukung penuh penyidikan terhadap pimpinan KPK jika Polri memiliki cukup alat bukti dan menyangkut hal-hal konkret seperti korupsi. Namun, jika terkait penyalahgunaan wewenang yang telah diatur dalam UU KPK harus diselesaikan melalui praperadilan. "Akan lahir image Polri melakukan pembelaan atas nama Anggoro dan Djoko Tjandra dengan menuduh KPK menyalahgunakan wewenang," tegas Abdullah.
Lebih lanjut Abdulmengatakan, "Jangan sampai misalnya bulan depan pak Jasin dan pak Haryono dipanggil (Mabes) untuk saksi pak Bibit. Bulan depan dipanggil sebagai saksi pak Chandra. Bulan depan lagi pak Jasin dijadikan tersangka. Bulan berikutnya pak Haryono dijadikan tersangka. Tercapailah strategi koruptor," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.