Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Atur Penetapan "Fuel Surcharge"

Kompas.com - 17/09/2009, 14:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur pemberlakukan fuel surcharge bagi setiap maskapai. Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi mengatakan pemerintah perlu menghitung ulang besaran fuel surcharge setiap maskapai yang berlaku saat ini. "Pemerintah perlu menghitung ulang besarannya pada setiap maskapai karena tidak ada keseimbangan antara besaran fuel surcharge dan harga avtur,"ujar Ahmad Junaidi, di kantornya, Jakarta, Kamis (17/9).

Dia menjelaskan, awalnya fuel surcharge diberlakukan dalam tarif maskapai penerbangan pada 2006 lalu sebagai kompensasi dari harga avtur yang melonjak tinggi. Dalam perkembangannya,harga fuel surcharge yang dibebankan pada konsumen ini, terus naik seiring perkembangan harga avtur. Namun anehnya, saat harga avtur turun, fuel surcharge masih diberlakukan dengan besaran yang cukup tinggi.

Dia mencontohkan, pada Mei 2006 lalu, harga avtur mencapai Rp 5.600 per liter dengan pemberlakukan fuel surcharge sebesar Rp 20.000. Kemudian, pada Desember 2009 harga avtur mencapai Rp 8.206 per liter dengan fuel surcharge sebesar Rp 160.000- Rp 480.000.

Saat ini, Junaidi menyebut, maskapai yang mengenakan fuel surcharge paling tinggi adalah Garuda. Tingginya fuel surcharge ini dikarenakan volume avtur dan kapasitas penumpang yang lebih besar dibandingkan maskapai lainnya. Karena itu, Junaidi menegaskan pemerintah perlu membuat rumusan fuel surcharge yang baku, sehingga besaran fuel surcharge yang dikenakan maskapai ke konsumen bisa konsisten.

Menurutnya, saat ini setiap maskapai memiliki perhitungan fuel surcharge yang berbeda antara satu dengan lainnya. Hal ini menyebabkan harga fuel surcharge yang berlainan."Pemerintah perlu menghitung besaran fuel surcharge setiap maskapai untuk kemudian memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggarnya," tandasnya.

Menurut Junaidi, hingga kini tidak ada kebijakan pemerintah yang mengatur fuel surcharge secara khusus. Kebijakan terkait tarif penerbangan masih memberlakukan Keputusan Menteri No 9 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Semula, implementasi fuel surcharge dilakukan melalui penetapan oleh Indonesia National Air Carrier Assotiation (INACA), namun KPPU menyatakan bahwa penetapan besaran fuel surcharge adalah kartel yang dilarang dalam UU no 5 tahun 1999. Atas dasar penjelasan KPPU, INACA lantas membatalkan penetapan fuel surcharge dan menyerahkannya kepada setiap maskapai penerbangan. Saat itu, pemerintah sendiri juga 'memahami' bila maskapai memberlakukan fuel surcharge.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com