JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden harus menyelamatkan Pengadilan Tipikor dengan mengeluarkan Perppu untuk pengadilan Tipikor jika DPR tetap mensahkan RUU Pengadilan Tipikor. Selain itu, Presiden perlu mengontrol jalannya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR.
"Kita menolak hasil kerja Panja. Presiden harus segera turun tangan," tegas Teten Masduki, perwakilan dari Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor saat jumpa pers. Hal itu dikatakan usai menemui Ketua DPR Agung Laksono untuk menyampaikan petisi menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR Jakarta, Senin (14/9). Ikut hadir Todung Mulya Lubis dan beberapa perwakilan dari lembaga pendukung petisi.
Teten menegaskan, RUU Pengadilan Tipikor telah melemahkan peranan Pengadilan Tipikor serta KPK dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu, Presiden harus menunjukkan komitmennya dan harus berpihak penuh dalam pemberantasan korupsi.
Todung Mulya Lubis mengatakan, jika RUU Pengadilan Tipikor tetap disahkan DPR, pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Tapi kan capek. Kita mau cegah dari sekarang," ungkap dia.
Menurutnya, saat ini indeks persepsi korupsi Indonesia masih di angka 2,6 sehingga peran KPK perlu diperkuat. "Jika sudah diangka 5, KPK dan Pengadilan Tipikor boleh dihapus," tegas Todung.
Belum siap
Dalam kesempatan sama Todung menjelaskan, saat ini belum waktunya untuk membentuk Pengadilan Tipikor disetiap ibu kota provinsi mengingat tidak mudah dalam mengelola Pengadilan Tipikor. "Paling tidak 5 Pengadilan Tipikor karena sulit mencari hakim adhock yang berkualitas. Bisa dibayangkan betapa sulit menjaga kualitas Pengadilan Tipikor di 33 provinsi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.