JAKARTA, KOMPAS.com — Materi RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai kemungkinan pemangkasan kewenangan penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu materi "panas" yang memancing perhatian.
Kewenangan penuntutan dalam kasus korupsi diwacanakan kembali ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Hendarman Supandji enggan menanggapi lebih jauh saat ditanya mengapa kewenangan tersebut harus dikembalikan ke institusinya.
"Kejaksaan ingin tegaknya UU No 16 Tahun 2004 (UU tentang Kejaksaan). Kalau (KPK) tidak bisa menuntut, memangnya pemberantasan korupsi lemah? Tidak bisa memberantas korupsi? Kan tidak," kata Hendarman seusai mengikuti rapat dengan Panja RUU Pengadilan Tipikor, Senin (14/9) di Gedung DPR, Jakarta.
Hendarman enggan menguraikan apa masukan dari kejaksaan terkait wilayah kewenangan penuntutan antara Kejaksaan Agung dan KPK. DPR dan Pemerintah masih melakukan lobi.
"Kami sudah sepakat untuk tidak menyampaikannya terlebih dahulu. Kejaksaan hanya memberikan pendapat, semuanya tergantung hasil lobi," kata dia.
Anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor Nasir Djamil pun mengatakan tak bisa menyampaikan apa perkembangan hasil lobi antara DPR dan Pemerintah. "Sudah sepakat untuk satu pintu disampaikan oleh Ketua Panja (Arbab Paproeka)," kata anggota Fraksi PKS ini.
Nasir juga enggan memberikan gambaran, fraksi mana saja yang setuju dan tidak setuju dengan kemungkinan dihilangkannya kewenangan penuntutan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.