Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Bukan Hanya KPK yang Peduli dengan Pemberantasan Korupsi!

Kompas.com - 14/09/2009, 13:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Arbab Paproeka membantah bahwa materi RUU mengenai penghapusan kewenangan penuntutan KPK ingin melemahkan fungsi KPK.

Ia berdalih, pembahasan materi itu untuk mensinkronkan dengan ketentuan UU Kejaksaan Agung yang memberikan kewenangan penuntutan pada kejaksaan. Hal itu dikatakan Arbab sebelum lobi DPR dan Pemerintah, di Ruang Badan Legislasi, Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9).

"Penuntutan di mana pun oleh jaksa. UU No 16 Tahun 2004 (UU Kejaksaan Agung) jelas, penuntut umum adalah jaksa. Kami hanya sinkronkan penuntutan," ujar Arbab.

Menurutnya, dengan kewenangan penuntutan yang diberikan kepada KPK, menimbulkan kesan bahwa ada dua lembaga penuntutan di Indonesia. Saat dikatakan bahwa UU KPK No 30 Tahun 2002 bersifat lex specialis, Arbab mengatakan, ada persepsi yang keliru mengenai hal tersebut.

"Yang harus diingat, jangan ada kesan di luar KPK tidak ada orang yang peduli dengan pemberantasan korupsi. KPK itu sebenarnya harus men-trigger dua institusi, kepolisian dan kejaksaan. Seharusnya bisa berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan dua institusi itu. Tapi yang tampak, fungsi mereka hanya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta melupakan koordinasi," ujarnya.

Panja RUU Pengadilan Tipikor melakukan proses lobi dengan Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM untuk menyelaraskan sejumlah materi yang belum disepakati. Apakah termasuk lobi mengenai kewenangan penuntutan KPK? "Ya, itu bisa saja jadi salah satu bagian lobi," kata Arbab singkat.

Rapat sendiri berlangsung tertutup dan baru dimulai pukul 14.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com