Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Crown Gugat TPI Lagi

Kompas.com - 14/09/2009, 10:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali menghadapi ancaman pailit. Adalah Crown Capital Global Limited yang kembali mendaftarkan gugatan pailit atas TPI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Crown Capital Ibrahim Senen mengatakan, sidang gugatan pailit terhadap TPI tersebut sudah digelar 9 September 2009 lalu. "Hanya sidang perdana kemarin ditunda karena tergugat belum datang," ujarnya akhir pekan lalu. Yang memimpin sidang tersebut adalah Hakim Maryana.

Sebetulnya, Crown sudah pernah menggugat pailit TPI. Namun Crown mencabut gugatan pailit tersebut beberapa saat setelah sidang perdananya pada awal Juli lalu. Saat mencabut gugatan tersebut, Crown Capital punya harapan besar TPI bersedia merundingkan kembali kewajibannya yang selama ini tertunggak.

Nah, kini Crown kembali mengajukan gugatan pailit ke TPI lantaran perundingan kedua perusahaan ini tidak menemui kata sepakat. Sayangnya, Ibrahim Senen tak menjelaskan lebih detail masalah apa persisnya yang membuat perundingan itu macet.

Yang jelas, kata Ibrahim, materi gugatan pailit TPI kali ini tak berbeda dengan apa yang diajukannya Juli lalu.

Lantas bagaimana tanggapan pihak TPI? KONTAN belum berhasil mendapatkan informasi dari kuasa hukum TPI, Max Adrian. Ia tidak menanggapi telepon dan layanan pesan singkat dari KONTAN. Tapi, saat pencabutan gugatan pailit terhadap kliennya Juli lalu, Max sudah mengingatkan bahwa gugatan pailit Crown Capital pasti akan datang lagi. Menurutnya, pencabutan itu hanya bagian dari strategi lawan.

Sekadar mengingatkan, Crown Capital mengajukan gugatan pailit lantaran TPI belum membayar obligasi yang diterbitkan Desember 1998. Crown memegang obligasi TPI senilai 533 juta dollar AS. Dalam penerbitan obligasi tersebut, PT Bhakti Investama menjadi placement agent atau agen penempatan dan arranger.

Crown Capital mulai memegang obligasi TPI pada Desember 2004. Saat itu, Crown Capital membeli surat utang tersebut dari Fillago Limited. Jadi, sejak 2004, Crown Capital resmi menjadi kreditur TPI. Pada Desember 2006, obligasi TPI tersebut jatuh tempo. Namun, sampai gugatan ini bergulir, TPI sama sekali belum membayarnya.

Crown mengajukan permohonan pailit dengan membawa bukti bahwa TPI memiliki kreditur lain. Crown Capital mencatat, TPI memiliki utang pada Asian Venture Finance Limited sejak November 1998 sebesar 10,325 juta dollar AS, yang telah jatuh tempo pada 1999. Dengan adanya kreditur lain tersebut, syarat mengajukan pailit sudah terpenuhi. (Lamgiat Siringoringo/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com