Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Konsorsium Asuransi Persulit Uang TKI

Kompas.com - 12/09/2009, 13:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mensinyalir lima konsorsium asuransi yang ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempersulit pembayaran uang klaim asuransi TKI alias tidak melaksanakan komitmennya dengan benar. "Konsorsium lima asuransi TKI itu mulai beroperasi pada 2006 dan hingga kini telah menerima uang premi dengan total Rp 760 miliar dari sekitar 1,9 juta TKI. Masing-masing TKI membayar Rp 400.000 sebagai uang premi perlindungan untuk bekerja selama dua tahun di luar negeri," ujar Jumhur dalam siaran pers yang diterima Kompas di Jakarta, Sabtu (12/9).

Kelima konsorsium asuransi tersebut, menurut Jumhur, di antaranya Asuransi Proteksi, Asuransi Jasindo, Asuransi Askrida, Asuransi Ramayana, dan Asuransi Adira. Kemudian, setiap konsorsium terdiri dari lima perusahaan asuransi.

Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan, sebanyak 1,6 juta TKI membayar uang premi 2006-2008, dan terdapat 300.000 TKI membayarkan preminya pada 2009. Meskipun demikian, sejauh ini kelima konsorsium itu hanya memenuhi 10 persen dari total uang klaim asuransi yang harus dibayarkan pada TKI. "Jadi, terdapat Rp 684 miliar uang klaim asuransi TKI yang mengendap tidak jelas, dan tidak dibayarkan kepada para TKI yang bermasalah setelah bekerja di luar negeri, utamanya para TKI yang menghadapi gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja sepihak, kekerasan majikan, kematian, dan kecelakaan kerja di rumah majikan atau pengguna," ungkap Jumhur.

Menurut Jumhur, pengendapan uang klaim para TKI itu merupakan bentuk skandal besar atau kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Sebab, hal itu bukan saja merugikan para TKI yang berhak atas uang klaim asuransinya, melainkan juga bisa dipandang tindakan tidak bermoral serta melanggar hukum.

Jumhur juga menjelaskan, pihak konsorsium asuransi TKI sering kali berkelit memenuhi tuntutan pembayaran klaim TKI, dengan alasan tidak ada surat keterangan dari Kedutaan Besar RI di negara penempatan. Padahal, TKI yang mengalami cedera akan kesulitan mendapatkan surat keterangan KBRI sehingga memerlukan bantuan pihak lain. Karena itu, Jumhur meminta konsorsium asuransi TKI membuka perwakilan di luar negeri guna membantu para TKI mendapatkan surat keterangan KBRI, sekaligus bertugas menyelesaikan proses pembayaran uang tuntutan klaim asuransi untuk kemudian dicairkan pada saat TKI kembali ke Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com