Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU Penyiaran

Kompas.com - 10/09/2009, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/9), menolak permohonan uji materi (judicial review) terhadap pasal 46 ayat 3 huruf c dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah menjadi dasar hukum iklan produk rokok di Indonesia.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Adapun dasar dari putusan tersebut adalah, saat ini rokok masih dipandang sebagai produk legal sehingga, iklan rokok juga harus dipandang sebagai kegiatan yang legal. "Sepanjang rokok bukan produk ilegal, maka promosi rokok adalah sesuatu yang legal," kata Hakim Konstitusi A Mukthie Fadjar dalam pembacaan pertimbangan MK.

Meski begitu, dari sembilan orang majelis hakim, empat orang hakim menyatakan pendapat berbeda dengan lima hakim lainnya. Empat hakim tersebut adalah, Muhammad Alim, Marruar Siahaan, Achmad Sodiki, dan Harjono.

Marruar Sirait dalam pandangan berbedanya mengatakan, industri rokok adalah industri yang jahat karena produk yang dihasilkannya tidak baik namun terus diproduksi. "Anak harus dilindungi dengan serangkaian kebijakan. Karena, bukti-bukti rokok ditujukan ke usia muda dan anak-anak tidak terbantahkan," katanya.

 Permohonan uji materi terhadap pasal tersebut diajukkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak pada Kamis (29/1) lalu. Selain itu, Lembaga Perlindungan Anak Jawa Barat, serta dua orang anak, Alfie Sekar Nadia dan Faza Ibnu Ubaydillah juga turut mengajukan uji meteri. Komnas Anak meminta agar pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah karena dinilai telah bertentangan dengan pasal 28 A, 28 B ayat 1, 28 C ayat 2, 28 F, dan 28 G UUD 1945. Komnas Anak menilai iklan rokok sebagai strategi perusahaan rokok untuk mengajak anak-anak menjadi seorang perokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com