Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pencemaran Nama Baik Harus Dihapus

Kompas.com - 09/09/2009, 21:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan penghinaan dalam Pasal 311 KUHP sering digunakan untuk membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi. Pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan kehidupan berdemokrasi sehingga perlu dihapus.

"Pasal-pasal itu telalu sering digunakan sebagai senjata oleh orang-orang yang merasa dirugikan. Itu yang sering menjadi hambatan saat advokasi di pengadilan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana saat diskusi "Memangkas Pembungkaman, Memupuk Kebebasan" dalam rangka HUT ke-6 LBH Pers di Jakarta, Rabu (9/9).

Hendrayana menjelaskan, contoh terbaru akibat pasal pencemaran nama baik yaitu ditetapkannya aktivis HAM, Usman Hamid, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Muchdi PR. Kasus lain juga menyeret Prita Mulya Sari, Iwan Piliang, Khoe Seng Seng, Bensihar Lubis, Risang Bima Wijaya, Upi Asmaradhana, dan kasus-kasus lain.

Padahal, kata dia, pasal itu tidak lagi digunakan di beberapa negara, seperti Honduras, Argentina, Paraguay, Kosta Rika, dan Peru. Bahkan, PBB dalam peringatan Hari Kemerdekaan Pers Dunia di Doha, Qatar, pada 3 Mei 2009, telah mengimbau anggotanya untuk menghapus pidana pencemaran nama baik dalam sistem hukum masing-masing.

Ia menambahkan, hambatan lain yaitu beberapa kasus pers yang diperkara di pengadilan tidak diimbangi pemahaman hakim terhadap pers sehingga mengadili pencemaran nama baik sama dengan pencemaran nama baik pada umumnya.

Hambatan LBH Pers lainnya selama 6 tahun berdiri, ucap dia, adanya kekuasaan yang antikritik dan alergi terhadap pers yang bebas, mafia peradilan yang tidak tersentuh, serta solidaritas komunitas pers yang kurang.

Selain itu, pengaburan pengertian hak jawab yang diatur dalam UU Pers. "Diartikan hak jawab tidak wajib untuk digunakan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com