Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tuntut RUU Pengadilan Tipikor Disahkan

Kompas.com - 09/09/2009, 18:32 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 50 mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia menggelar unjuk rasa mereka mendesak pengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung DPRD DIY, Rabu (9/9).

"Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh DPR sampai saat ini masih belum selesai dan masih bermasalah. Jika akhir bulan September yang merupakan akhir masa jabatan anggota Dewan periode 2004-2009 RUU Pengadilan Tipikor masih saja belum disahkan maka Pengadilan Tipikor benar-benar terancam akan terhapus," kata Yasir Saifur Rahman, humas aksi tersebut.

Lakso Anindito, Pejabat Pelaksana Koordinator Pusat Isu Korupsi BEM SI, mengatakan, Pengadilan Tipikor merupakan produk reformasi yang perlu dipertahankan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Karena itu, penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor yang bermutu harus segera disahkan. Jika tidak maka Pengadilan Tipikor yang ada saat ini otomatis akan dihapus karena tidak memiliki dasar hukum.

Seperti diketahui, eksistensi Pengadilan Tipikor terancam dihapus setelah adanya pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui keputusannya, MK kepada DPR untuk memperkuat landasan hukum bagi Pengadilan Tipikor karena terhitung 3 tahun dari 19 Desember 2006, Pasal 53 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi landasan Pengadilan Tipikor dinyatakan tidak berlaku. "Artinya, ketika 19 Desember 2009 belum ada peraturan baru yang melandasi maka Pengadilan Tipikor hapus di Indonesia," katanya.

Sementara dari substansi masalah, Lakso menilai Daftar Inventaris Masalah (DIM) rekomendasi dari BEM Seluruh Indonesia dan koalisi LSM banyak yang tidak dimasukkan. Pihaknya menuntut komposisi hakim ad hoc lebih besar, yaitu dengan perbandingan 3 hakim ad hoc dan hakim karier. Saat ini, pemerintah masih ngotot, komposisi hakim karier lebih banyak dibandingkan hakim ad hoc. Padahal, seharusnya kekuatan Pengadilan Tipikor adalah komposisi hakim ad hoc lebih banyak. "Itu dapat dilihat dari putusan yang dijatuhkan berdasarkan musyawarah hakim," katanya.

Ia mengatakan, ada indikasi upaya melemahkan Pengadilan Tipikor. "Ini dimungkinkan karena Pengadilan Tipikor merupakan momok bagi para koruptor. Untuk tahun 2008 yang lalu, contohnya, tidak ada terdakwa yang diputus bebas. Bertolak belakang dengan pengadilan umum yang membebaskan 62,38 persen dari kasus keseluruhan," katanya. Pihaknya menuntut pembentukan Pengadilan Tipikor di 9 kota besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com