JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji mengatakan, pihaknya telah melayangkan kembali surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada para pemimpin KPK terkait dugaan penyuapan oleh Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo, yang diungkap Ketua Non Aktif KPK Antasari Azhar.
"Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi dan kami yakin beliau-beliau akan sangat kooperatif," ucapnya lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (9/9).
Seperti diberitakan, para petinggi KPK yang dipanggil yaitu Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono Umar, dan M. Jasin. Selain itu, Polri juga memanggil Kepala Biro Hukum Chaidir Ramli, Direktur Penyidikan Iswan Elmi, Satgas Penyidik Arry Widiantmoko, dan penyidik Rony Samtana. Mereka dipanggil terkait pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, dalam pesan singkat tersebut, Susno tidak menjelaskan apakah surat pemanggilan tersebut sudah dijelaskan perihal pemanggilan dalam kasus apa dan siapa tersangkanya yang dipermasalahkan oleh KPK.
Susno mengatakan, tata cara pemanggilan sudah diatur dalam KUHAP. Jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi pemanggilan, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya yang tidak akan menyimpang dari aturan hukum.
"Kami yakin bahwa (kemarin) mereka tidak datang karena ada sesuatu kesibukan dan mereka pasti akan memenuhi panggilan penyidik dan sangat kooperatif karena mereka adalah pimpinan instansi penegak hukum," jelasnya.
Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi tersebut agar persoalan menjadi jelas. "Supaya clear siapa yang salah atau benar," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.