JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul pengajuan uji materiil terhadap pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD RI dan DPRD oleh lima anggota DPD RI mengungkapkan kemungkinan banyaknya celah kelemahan di produk hukum yang biasa disebut UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk).
"Perlu dicatat juga walaupun yang diajukan dalam judicial review hanya ini, bukan berarti bahwa pasal lain dalam UU ini tidak mendapat tanggapan dan kritikan dari DPD sebab UU ini memang mengandung banyak kelemahan yang mencederai asas kesederajatan dan kesetaraan DPR dan DPD," tutur kuasa hukum kelima anggota DPD Todung Mulya Lubis.
Menurut Todung, memang banyak pasal lagi yang kurang sesuai dengan nilai-nilai kesetaraan yang terkandung dalam UUD 1945, salah satunya pasal 14 ayat (7). Ketika ditanyakan lebih lanjut pasal lainnya yang tergolong lemah Todung maupun pemohon Marhany Victor Poly Pua enggan menyebutkan. "Masih menjadi bahan kajian kami. Pada waktunya kami akan ajukan judicial review tambahan," tutur Todung.
Marhany menambahkan memang terlalu jauh bahwa ketimpangan yang terkandung dalam pasal 14 ini dapat mematikan kedudukan DPD namun Marhany menegaskan ini terkait prinsip ketatanegaraan dalam hal kesetaraan lembaga negara. "UU ini sepertinya memang mendegadrasi kehadiran DPD dari MPR," tandas Marhany yang mewakili provinsi Sulawesi Utara di DPD RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.