Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Sesalkan Status Tersangka Jibril

Kompas.com - 01/09/2009, 14:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum dan keluarga Mohammad Jibril alias Muhammad Ricky Ardhan menyesalkan tindakan penetapan status Mohammad Jibril sebagai tersangka dalam kasus peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton. Tindakan tersebut dinilai terburu-buru, pasalnya pihak keluarga dan tim kuasa hukum belum mendapat keterangan resmi dari kepolisian.

"Belum tahu, belum dibicarakan dengan lawyer kok sudah ditetapkan jadi tersangka. Hati-hati ya, kalau belum dipastikan jangan dikasih tahu dulu," ujar ayah Mohammad Jibril, Abu Jibril, saat mendatangi Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (1/9). Ia mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan tindakan selanjutnya. Langkah pertama yang ingin dilakukan adalah bertemu dengan Mohammad Jibril. "Tadi dijanjikan bertemu. Semoga saja lancar," harapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Jibril mengatakan, pihaknya baru akan menentukan langkah selanjutnya setelah bertemu dengan Mohammad Jibril. "Kita mau tahu apa yang terjadi selama 7 x 24 jam itu. Setelah itu baru menentukan langkah selanjutnya," ujar Muhammad Yusuf Sembiring, salah satu pengacaranya.

Sebelumnya, Kepada Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna menegaskan, Mohammad Jibril resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan terorisme di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton. Diduga peranan Jibril pada peledakan tersebut sebagai penyandang dana dan beberapa hal lain seperti pemalsuan identitas. "Jibril diduga terkait dengan kemudahan pendanaan dan beberapa hal lain, seperti menggunakan identitas palsu," kata Nanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com